PENGGUNAAN BAHAN PERUSAK OZON DI SEKTOR MILITER
Bahan perusak ozon atau BPO banyak digunakan di berbagai sektor usaha baik manufaktur maupun jasa servis. Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa militer juga berpotensi untuk menggunakan BPO. Di kalangan militer, BPO banyak dipakai untuk peralatan pendingin, pemadam api dan perawatan peralatan-peralatan militer.
Selama ini informasi tentang program perlindungan lapisan ozon belum tersosialisasi dengan di kalangan militer, sehingga banyak pihak di militer yang tidak menyadari bahwa mereka juga turut berkontribusi terhadap perusakan lapisan ozon. Untuk itu, maka pada tanggal 21 Januari 2010, dengan bertempat di Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pertahanan diadakan suatu acara lokakarya bertajuk “Inventarisasi Penggunaan BPO Pada Kegiatan Militer”. Acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 60 orang peserta yang mewakili Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Peserta Lokakarya "Inventarisasi Penggunaan BPO Pada Kegiatan Militer
Dalam sambutan pembukaannya, Ir. Sulistyowati, MM selaku Asisten Deputi Urusan Pengendalian Dampak Perubahan Iklim, KLH, menyampaikan bahwa permasalahan lingkungan global perlu menjadi perhatian bersama, selain isu pemanasan global. Isu penting lainnya adalah penipisan lapisan ozon yang disebabkan oleh adanya penggunaan dan pelepasan BPO ke lingkungan atmosfir. Pemanasan global dan penipisan lapisan ozon merupakan dua masalah lingkungan yang berbeda namun berkaitan. Pemanasan global terjadi akibat akumulasi Gas Rumah Kaca (GRK) seperti CO2, NO2 dan Metan di lapisan atmosfir bawah yaitu troposfir. Sedangkan penipisan lapisan ozon terjadi akibat kehadiran BPO yang merusak lapisan ozon di stratosfir.
Kehadiran BPO di atmosfir selain menyebabkan kerusakan lapisan ozon juga memberikan kontribusi terhadap pemanasan global, karena selain mempunyai nilai potensi merusak lapisan ozon (Ozone Depletion Potential atau ODP) BPO juga mempunyai nilai potensi pemanasan global (Global Warming Potential atau GWP) yang lebih besar dibandingkan dengan CO2. Oleh karena itu dengan menghapuskan penggunaan BPO dan mencegah pelepasan BPO ke atmosfir maka kerusakan lapisan ozon dapat dikendalikan sekaligus memberikan kontribusi terhadap upaya pengendalian pemanasan global.
Penyampaian Materi Tentang Program Perlindungan Lapisan Ozon
Hadir sebagai narasumber dalam lokakakarya tersebut adalah Prof. Dr. Nila F. Moeloek dengan topik tentang dampak penipisan lapisan ozon terhadap kesehatan. Selaku ahli dibidang kesehatan, terutama kesehatan beliau banyak memberikan informasi mengenai dampak dari “lubang ozon” yang dapat mempengaruhi meknisme kerja sel tubuh. Katarak mata merupakan penyakit yang sudah umum dikenal oleh masyarakat sebagai penyakit usia lanjut, namun banyak pula yang tidak mengerti bahwa paparan radiasi ultra violet yang tinggi juga dapat menyebabkan katarak mata. Adanya “lubang ozon” dapat meningkatkan radiasi ultra violet menjadi lebih tinggi dari biasanya.
Narasumber lain, Prof. Dr. Liliek Hendra Widjaja memaparkan mengenai akibat sinar kosmik terhadap kehidupan manusia, sedangkan Dr. Ari Dharmawan Pasek dari ITB memperkenalkan dasar ilmiah dari kerusakan lapisan ozon. Pada acara tersebut juga diperkenalkan jenis-jenis BPO dan produk yang mengandung BPO, serta bagaimana pengelolaan halon, salah satu jenis BPO yang sudah dilarang impornya sejak tahun 1998.
Salah satu hasil kesepakatan yang dicapai dalam lokakarya ini adalah kesiapan pihak militer untuk melakukan inventarisasi penggunaan BPO di peralatan pendingin, pemadam kebakaran dan kegiatan lain yang berpotensi masih menggunakan BPO seluruh angkatan. Sebagai koordinasi untuk kegiatan inventarisasi tersebut ditunjuk Balitbang Kementerian Pertahanan dan Keamanan, yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
PEMUTAHIRAN INFORMASI BAGI TIM TEKNIS PERLINDUNGAN LAPISAN OZON
Program perlindungan lapisan ozon merupakan program yang bersifat lintas sektor dan institusi. Perlu keterlibatan banyak pihak baik dari pemerintah maupun swasta untuk dapat membuat program ini berhasil dengan baik. Untuk itu dibentuklah Tim Teknis Perlindungan Lapisan Ozon yang disahkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam bentuk SK Menteri Negara LH No. 406 Tahun 2006.
Perkembangan informasi mengenai program perlindungan lapisan ozon selalu berkelanjutan, sebagai Tim yang mempunyai fungsi memberikan masukan teknis secara berkala kepada Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai Focal Point maka perlu ada proses pemutahiran data dan informasi.
Mengawali tahun 2010 ini, pada tanggal 3 Pebruari 2010 dengan bertempat di Botany Square Bogor telah diadakan pertemuan Tim Teknis Perlindungan Lapisan Ozon. Pertemuan ini dihadiri oleh 35 orang anggota Tim Teknis dan staf KLH.
Pertemuan yang dibuka oleh Dra. Masnellyarti Hilman, Deputi MenLH Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan mengagendakan beberapa materi yang akan dibahas, antara lain evaluasi dari implementasi beberapa peraturan tentang bahan perusak ozon, pengawasan penggunaan metil bromida untuk kegiatan karantina dan pra pengapalan, dan agenda lainnya adalah penyampaian hasil Meeting of Parties (MOP) ke-21 yang diselenggarakan di Port Ghalib, Mesir, bulan Nopember 2009. Hal lain yang dibahas adalah mengenai status terkini persiapan implementasi percepatan penghapusan HCFC yang akan dimulai pada tahun 2013.
Ibu Deputi III menyampaikan pengarahan dan membuka pertemuan
Dalam sambutan pengarahannya yang sekaligus membuka acara pertemuan, Ibu Deputi menyampaikan keberhasilan Protokol Montreal sebagai perjanjian internasional di bidang lingkungan pertama yang telah diikuti oleh semua negara di dunia dan dapat menjadi contoh bagi implementasi perjanjian internasional lain dari sisi teknologi maupun mekanisme pendanaannya. Salah satu hal yang dapat menunjukkan keberhasilan pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon di Indonesia adalah adanya pengakuan dan ajakan kerjasama dari Kementerian LH Timor Leste yang melakukan kunjungan ke Kantor Menteri Negara LH di Jakarta pada pekan terakhir. Kesepakatan yang diambil salah satunya adalah kerjasama dalam peningkatan kapasitas bagi pemangku kepentingan di Timor Leste. Sebagai negara yang baru saja meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal tentunya masih membutuhkan banyak bantuan untuk dapat mengimplementasikan program-program dalam upaya pemenuhan kewajibannya terhadap Protokol Montreal. Hal penting lain yang juga disampaikan adalah mengenai perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam peredaran BPO, hal ini mengingat banyaknya refrigeran oplosan yang beredar. Dengan adanya UU No. 32, upaya2 yang dilakukan oleh importir BPO ilegal bisa terkena pasal pidana, walaupun belum mencemari lingkungan tetapi sudah mengarah ke sana.
Ibu Deputi juga menyampaikan perlunya kerjasama yang erat antara pemerintah, industri dan masyarakat. Masyarakat harus diedukasi agar melek terhadap produk yang ramah lingkungan dan manufaktur juga dididik agar mau memproduksi “green product”.
Dalam pertemuan tersebut juga dilaporkan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon dan pengendalian bahan perusak ozon yang telah dilaksanakan selama tahun 2009. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah adanya scheme Voluntary Carbon Credit sebagai salah satu solusi yang ditawarkan dalam upaya pengelolaan bahan perusak ozon bekas atau tidak terpakai melalui kegiatan destruksi yang selanjutnya diajukan sebagai Voluntary Carbon Credit kepada lembaga yang nantinya akan melakukan validasi sebelum mengeluarkan carbon credit. Program tersebut juga ada kaitannya dengan program mitigasi gas rumah kaca untuk membantu mengurangi pemanasan global. Salah satu peserta menyatakan bahwa pada awalnya scheme tersebut muncul di Amerika Serikat yang secara resmi belum meratifikasi Protokol Kyoto tetapi beberapa negara bagiannya sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan emisi untuk mengendalikan pencemaran udara dan gas rumah kaca, salah satu contohnya adalah negara bagian California. Namun demikian biarpun voluntary bukan berarti tidak aturannya, untuk pelaksanaannya tetap harus mengikuti tata cara yang berlaku.
Dalam kaitannya dengan penghapusan HCFC, disampaikan pula perlunya keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan penggunaan dan peredaran BPO, termasuk HCFC. Perlunya dibentuk Tim Pengawasan di tingkat daerah dengan melibatkan instansi terkait di daerah.
Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi DKI Jakarta melaporkan tentang adanya perda yang mengatur tentang bahan pemadam kebakaran yang harus ramah lingkungan dan mendapat sertifikat lulus uji. Selain itu juga sudah dilakukan sertifikasi terhadap produk-produk pemadam kebakaran baik fixed system maupun portable.
Ada usulan dari anggota Tim Teknis untuk membentuk Clearing House dan bersifat online sehingga bisa dengan mudah diakses, dan apabila memungkinkan ada semacam networking online antar instansi
Evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan beberapa peraturan mengenai bahan perusak ozon menghasilkan beberapa poin penting, antara lain :
1. perlu adanya parameter atau indikator yang jelas untuk menggambarkan realisasi impor dan nantinya diperhitungkan sebagai kinerja importir yang dapat digunakan untuk pertimbangan dalam perpanjangan pengakuan sebagai Importir Terdaftar atau Importir Produsen
2. Perlu adanya mekanisme assesment yang lebih nyata dalam pemberian bantuan agar hasilnya dapat lebih terukur dan implementatif.
3. Dalam program pemberian bantuan peralatan, ada baiknya memberdayakan peralatan produksi dalam negeri
4. Sanksi untuk pelanggaran peraturan tersebut harus lebih tegas supaya masyarakat lebih pasti dan ada efek jera bagi pelaku pelanggarannya.
5. Untuk implementasi di daerah perlu ada pendataan dengan pedoman yang jelas
Terkait dengan implementasi pengawasan metil bromida, Badan Karantina Pertanian sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 37/Permentan/OT1407/2009 yang berisi pedoman bagi petugas karantina tumbuhan terhadap penggunaan metil bromida di lapangan dan juga pedoman untuk pihak ketiga dalam hal ini para pengusaha fumigasi/fumigator yang telah ditunjuk untuk melaksanakan fumigasi dengan metil bromida. Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai pembatasan penggunaan metil bromida terhadap kegiatan tertentu. Dalam penunjukan pihak ketiga atau fumigator juga mengacu pada hasil audit Badan Karantina Pertanian, serta mereka juga diwajibkan untuk memberikan laporan kepada institusi terkait.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan ringkasan keputusan-keputusan yang diambil dalam Meeting Of Parties ke 21 yang diselenggarakan di Port Ghalib, Mesir pada bulan Nopember 2009. Adapun poin-poin keputusan yang diambil dalam MOP21 tersebut antara lain :
1. Decision XXI/2: Environmentally sound management of banks of ozone depleting substances
2. Decision XXI/6: Global laboratory use exemption
3. Decision XXI/7: Management and reduction of remaining uses of halons
4. Decision XXI/8: Sources of carbon tetrachloride and opportunities for reductions
5. Decision XXI/9: HCFCs and environmentally sound alternatives
6. Decision XXI/10: Quarantine and pre-shipment uses of methyl bromide
7. Decision XXI/28: Evaluation of the financial mechanism
8. Decision XXI/32: Financial matters: Financial reports and budgets
Dalam upaya mempersiapkan program penghapusan HCFC yang dipercepat dari tahun 2040 menjadi 2030, Indonesia mendapatkan bantuan pendanaan untuk persiapan tersebut. Untuk mengawali rangkaian persiapan program penghapusan HCFC, pada bulan Pebruari 2009 telah diselenggaran sebuah lokakarya untuk mendapatkan masukan dari semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan program ini, baik dari pemerintah, industri manufaktur, importir, penyedia jasa, asosiasi, dan masyarakat pengguna.
National Program Manager untuk persiapan penghapusan HCFC menyampaikan mengenai skenario percepatan penghapusan HCFC untuk negara-negara artikel 5 dan adanya kecenderungan impor HCFC yang makin meningkat, dan untuk mendapatkan angka baseline yang akan menjadi dasar penghapusan saat ini sedang dilakukan survey untuk mendapatkan angka rata-rata konsumsi HCFC tahun 2009 dan 2010.
Survey tersebut dilakukan oleh Technical Working Group (TWG) yang terbentuk sebagai tindak lanjut nyata lokakarya tersebut. Ada empat TWG yang terbentuk yaitu TWG 1 untuk sektor AC, TWG 2 untuk sektor refrigerasi, TWG 3 untuk sektor foam dan TWG 4 untuk sektor pemadam api. Tugas TWG selain melakukan pendataan konsumsi HCFC juga mengidentifikasi kebutuhan serta menganalisis hasilnya di masing-masing sektor. Terkait dengan penghapusan HCFC, perlu ada tim teknis, tapi untuk efisiensi bisa menggunakan Tim Teknis yang sudah ada hanya ditambah tugasnya. Dalam menganalisa data hasil survey, perlu juga mempertimbangkan sumber data, mulai dari importir, distributor dan pengguna.
Hal lain yang dibahas adalah mengenai proyek percontohan destruksi BPO yang terkontaminasi atau tidak terpakai yang saat ini masih dalam tahap pembicaraan di Bank Dunia. Selain destruksi, ada juga masukan mengenai dekomposisi yang bisa menghasilkan refrigeran baru, HFC.
Terkait dengan chiller, perlu adanya sosialisasi yang lebih luas lagi agar pemilik chiller dapat mengetahui program bantuan lunak untuk penggantian chiller dan dapat memanfaatkannya. Hasil survey yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa masih ada 300 chiller yang beroperasi di Indonesia yang masih menggunakan CFC.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat perlu adanya sistem insentif dan disinsentif. Hal itu bisa digunakan untuk program pengumpulan BPO bekas yang nantinya bisa juga dimasukkan ke dalam program Voluntary Carbon Credit.
Program re-capture metil bromida juga potensial untuk dijajaki pengembangannya di Indonesia, hal itu bisa membantu mengurangi kebutuhan dan impor metil bromida untuk karantina dan pra pengapalan. Implementing Agency yang menjadi partner pemerintah juga sebaiknya dapat mengakomodir kemungkinan untuk melakukan recapture ini.
Dalam kaitannya dengan substitusi HCFC-22, besar keinginan untuk menominasikan hidrokarbon sebagai pengganti HCFC-22, namun masih banyak pertanyaan mengenai hal ini, untuk itu perlu dibahas bersama antara TWG dengan Pertamina. Industri harus punya acceptance yang tinggi terhadap hidrokarbon ini. Mengingat potensi hidrokarbon besar karena diproduksi di dalam negeri sehingga dapat menghemat devisa negara.
Anggota Tim Teknis dari Ditjen Bea dan Cukai juga mempertanyakan mengenai tindak lanjut dari BPO hasil tegahan yang sudah dilakukan oleh DJBC. Sebaiknya dalam memberikan sanksi juga harus tegas, misalnya didestruksi supaya ada efek jera. Namun juga ada hal yang perlu diperhatikan, misalnya dari kasus Merak yang sudah P21 akan disidangkan, hakim dalam memberikan keputusan juga nantinya akan mempertimbangkan faktor ekonomi jadi ada kemungkinan hakim tidak akan setuju untuk destruksi, dan ada kemungkinan untuk di re-ekspor atau bahkan dilelang karena nilai ekonominya.
Terkait dengan isu perubahan iklim, suka tidak suka, mau tidak mau kita harus mempersiapkan sistem data yang terukur, terverifikasi dan akurat. Saat ini sudah ada sistem online rekomendasi dan registrasi yang bisa digunakan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar